Beranda Tak Berkategori Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Bekasi dan Jakarta

Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Bekasi dan Jakarta

Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Bekasi dan Jakarta

Jakarta. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji di daerah Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Dalam kasus tersebut, pelaku berprofesi sebagai dokter hingga asisten dokter.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, dalam kasus ini telah ditangkap delapan orang, yakni lima dokter berinisial S, W, MR, MS, dan P. Dalam perannya, MR dan W merupakan pemilik, sedangkan S selaku pemilik bahan baku.

Kemudian, menetapkan tersangka satu asisten dokter berinisial MR, M selaku pengawas, dan T selaku penjual hasil pemindahan. Seluruhnya pun kini telah menjalani penahanan.

“Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi),” ujar Wadirreskrimsus dalam konferensi pers, Kamis (13/2/25).

Ia menerangkan, para tersangka menggunakan pipa regulator yang sudah dimodifikasi dalam melakukan aksinya tersebut. Selain itu, para tersangka juga menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kg
dan 50 kg.

“Untuk mengisi gas ukuran 12 kg membutuhkan 4 tabung gas elpiji dengan modal Rp 80 ribu-Rp 100 ribu. Untuk mengisi tabung gas 50 kilo membutuhkan 17 tabung gas elpiji dengan modal Rp 306 ribu-Rp 340 ribu,” jelasnya.

Para tersangka, ujarnya, kemudian menjual gas hasil oplosannya tersebut di wilayah Jakarta dan Bekasi. Mereka pun meraup keuntungan ratusan ribu rupiah dari satu tabung yang sudah dioplos tersebut.

“Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp80 ribu-Rp100 ribu per tabung untuk gas 12 kg non subsidi dan untuk gas 50 kg para tersangka mendapatkan keuntungan Rp560 ribu-Rp694 ribu per tabung,” ungkapnya.

Sembilan tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor & Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

Sinergi PLN dan Polres Kutai Barat Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan di Melak

  KUTAI BARAT, 20 Oktober 2026 – Upaya mengatasi pemulihan sistem kelistrikan di Kabupaten Kutai Barat terus menunjukkan perkembangan positif. Mesin pembangkit tambahan dengan total...

Bareskrim Polri Telusuri Aset Lebih dari Rp500 Miliar dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21

JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia...

Semarak Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Kaltim Gelar Donor Darah

  Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-75 Humas Polri Tahun 2026, Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kalimantan Timur menggelar kegiatan donor darah...

Pimpin Apel Pagi, Wakapolda Kaltim Tekankan Pentingnya Disiplin Personel

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Wakapolda Kalimantan Timur, Brigjen Pol. Rustam Mansur, S.I.K., M.M., memimpin apel pagi personel Polda Kaltim dengan menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai landasan...

Polwan Itwasda Polda Kaltim Bersama Bhayangkari Berbagi, Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Kariangau*

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan melalui kegiatan Polwan Polda Kaltim dan Bhayangkari Daerah Kaltim Berbagi. Kali ini, personel Polwan Itwasda...