Beranda Tak Berkategori Ditresnarkoba Polda Kaltim Kembangkan Kasus Narkotika, Sabu Sekitar 1 Kilogram Ditemukan di...

Ditresnarkoba Polda Kaltim Kembangkan Kasus Narkotika, Sabu Sekitar 1 Kilogram Ditemukan di Samarinda Seberang

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Ditresnarkoba Polda Kaltim terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan peredaran narkotika dengan melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga binaan berinisial TH di Lapas Kelas IIA Balikpapan, Jumat (25/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan interogasi untuk mendalami keterlibatan yang bersangkutan serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti narkotika lain yang belum ditemukan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, seorang berinisial ID disebut masih memiliki sisa narkotika jenis sabu dengan perkiraan berat sekitar satu kilogram. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Operasional (Opsnal) Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Tim Opsnal bersama petugas Lapas selanjutnya menuju kawasan Gunung RCTI, Samarinda Seberang, dengan membawa ID untuk menelusuri lokasi penyimpanan barang yang dimaksud.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik berwarna hitam. Setelah diperiksa, bungkusan itu berisi satu paket padat berwarna biru yang dikemas dengan cara dipres dan diduga berisi narkotika jenis sabu.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Barang yang ditemukan selanjutnya akan ditangani sesuai prosedur penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah melalui BAB III Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengembangan kasus ini merupakan bagian dari upaya Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika secara menyeluruh, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti yang diduga masih tersimpan di lokasi lain.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

Melalui Jumat Keliling, Polri Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat dan Jaga Kamtibmas

Jakarta - Polri terus memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) melalui program Jumat Keliling (Jumling). Kegiatan ini dilaksanakan dengan menghadirkan anggota kepolisian di...

Polda NTB Kerahkan 200 Personel Brimob Bantu Penanganan Karhutla di Kalimantan

MATARAM* – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengerahkan 200 personel Satuan Brimob untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan melalui Bawah...

Polri Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Digital untuk Hindari Penipuan Online*

  JAKARTA — Polri mengajak masyarakat untuk berperan aktif membangun keamanan di ruang digital dengan meningkatkan pemahaman terhadap berbagai modus penipuan online, mulai dari penyamaran...

Polri: Imbau Masyarakat Waspadai Risiko Judi Online, Tingkatkan Kesadaran Diri Jaga Keluarga

    JAKARTA – Polri mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran diri untuk menjaga keluarga dari berbagai modus perjudian daring atau judi online yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial...

Polda Jambi Update Kasus Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Dua Personel Dijatuhi Sanksi PTDH*

  JAMBI – Polda Jambi menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan terkait rekrutmen Bintara Polri Tahun 2026. Dalam proses penegakan kode etik, dua personel Polri...