Beranda Tak Berkategori *Polres Kukar Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di Tenggarong, Pelaku Ditangkap*

*Polres Kukar Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di Tenggarong, Pelaku Ditangkap*

KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar konferensi pers pada Kamis (10/10/2024) untuk mengungkap kasus pembakaran berantai yang terjadi di beberapa lokasi di Kecamatan Tenggarong. Tersangka utama, RC (24), ditangkap atas keterlibatannya dalam setidaknya lima insiden pembakaran yang meresahkan warga.

 

Kasatreskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman, menjelaskan bahwa penangkapan RC bermula dari percobaan pembakaran rumah di Jalan Ulu Kedang Pahu pada Rabu malam (9/10/2024), sekitar pukul 19.30 WITA. Berdasarkan keterangan tersangka, motif pembakaran dipicu oleh ketidaksukaannya melihat rumah-rumah yang kosong dan gelap. RC berusaha memberi “peringatan” kepada pemilik rumah untuk menyalakan lampu dan mengisi rumah tersebut.

 

“Tersangka menyusun bahan-bahan yang mudah terbakar di dalam rumah dan menyalakannya dengan korek api,” ujar AKP Jodi Rahman kepada awak media.

 

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa RC telah melakukan serangkaian aksi serupa sebelumnya. Ia tercatat membakar sofa di salah satu rumah di Jalan Gunung Belah Gang Kita Jua pada 29 Agustus 2024, serta bola lampu milik warga setempat pada 1 September 2024. Aksi yang paling tragis terjadi pada 5 September 2024, ketika RC melakukan pembakaran yang menyebabkan kebakaran besar dan merenggut nyawa seorang remaja bernama Davi Nur Hidayat (18). Insiden tersebut juga menghancurkan 21 rumah dan merusak 3 rumah lainnya.

 

Tak berhenti di situ, RC juga diketahui membakar spion mobil Daihatsu Xenia di Jalan Gunung Belah Gang Beringin 2, sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

 

Dalam operasi penangkapan, Polres Kukar menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu korek api gas merek Tokai, sebuah handphone merek Samsung, jaket bomber berwarna navy, celana panjang hitam, dan papan kayu yang menjadi sisa pembakaran.

 

Tersangka RC kini menghadapi tuntutan serius. Ia dijerat dengan Pasal 187 ayat 3 KUHP terkait tindak pidana pembakaran yang menyebabkan korban jiwa, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

 

AKP Jodi Rahman menegaskan bahwa Polres Kukar berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan warga, dan terus mendalami kasus ini guna memastikan tidak ada korban lain yang terancam oleh aksi serupa.

 

Humas Polda Kaltim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

Polisi Bersama Masyarakat, SPKT Polda Kaltim Responsif Layani Berbagai Pengaduan

  Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Timur terus mengedepankan pelayanan yang responsif dan humanis dalam menerima setiap pengaduan masyarakat di...

Resmi Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Irjen Jossy Kusumo Dorong Polisi Lebih Dekat dengan Masyarakat

  Jakarta- Irjen Jossy Kusumo resmi menjabat sebagai Kepala Korps Sabhara (Kakorsabhara) Baharkam Polri setelah menjalani upacara serah terima jabatan di Mako Baharkam Polri, Jakarta,...

Kejahatan Bisa Terjadi Di Mana Saja: Polda Kaltim Himbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan di Jalanan

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan — Potensi kejahatan jalanan, khususnya aksi pembegalan, terus menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Kejahatan sering kali terjadi bukan hanya karena ada niat...

Densus 88 Polri dan Disdik DKI Perkuat Pencegahan IRET dan Cyberbullying di Sekolah

JAKARTA – Densus 88 Antiteror Polri melalui Direktorat Pencegahan (Ditcegah) bersinergi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menggelar Workshop Sekolah Ramah Anak untuk memperkuat...

Polisi Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Tuana Tuha Kutai Kartanegara*

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan kembali dilakukan di wilayah Kabupaten Kukar. Kali ini, kebakaran melanda kawasan semak belukar seluas kurang...